FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Inovasi baru diterapkan oleh pihak Kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.
Polres Kabupaten Lombok Tengah menerapkan program sistem “Tilang Syariah” yang tentunya menarik perhatian.
Apa itu tilang syariah? Ini adalah penerapan aturan lalu lintas yang bertujuan untuk memberi pendekatan penindakan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.
Terkait inovasi dan sistem tilang baru yang diterapkan ini, Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli memberikan sorotan tajam.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Guntur menyebut harus pihak kepolisian berpegang teguh ke Undang-Undang (UU).
Dengan tegas ia mengatakan kepolisian harusnya menindak tegas pengedara yang memang melanggar lalu lintas.
“Harusnya polisi berpegang pd UU Lalu Lintas, klu melanggar ya tilang saja,” tulisnya dikutip Rabu (5/3/2025).
Dengan hadirnya inovasi ini menurut bisa menimbulkan diskriminasi ke para pengendara.
“Dengan cara ini, terjadi diskriminasi pake nama syariah. Nanti-nanti gak papa gak pake helm, ngebut asal bisa ngaji😞,” ujarnya.
“Polisi Terapkan Tilang Syariah, Tak Ditindak Bila Bisa Baca Al Quran,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)