Standar Dapur MBG untuk Menjamin Kualitas Makanan
Dalam menjalankan program MBG, Ikeu Tanziha juga menjelaskan bahwa dapur penyedia makanan harus memenuhi standar tertentu. Fasilitas tersebut disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam membuat dapur juga harus ada spesifikasinya. Harus ada fasilitas-fasilitas yang terpenuhi dalam membuat dapur, salah satunya, gedung harus memiliki luas 300m² karena ada pembagian ruangan. Semua harus tertata dengan baik agar mendapatkan makanan yang berkualitas dan sehat. Dapur tidak boleh lebih dari 6 km atau 30 menit ke tujuan penerima, agar makanan masih fresh,” terangnya.
Selain itu, Ikeu menekankan pentingnya sarapan bagi anak-anak agar kebutuhan gizi mereka tercukupi.
“MBG harus memenuhi 1/3 makan kita sehari, jadi tidak akan berdampak kalau ada anak yang tidak sarapan. Jadi harus tetap sarapan sehingga kandungan gizi yang diterima akan sempurna. Kalau kandungan gizi terpenuhi, maka anak akan lebih sehat,” tambahnya.
Komisi IX DPR RI Awasi Program MBG
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi juga memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi DPR dalam mendukung program MBG.
“BGN adalah salah satu mitra Komisi IX DPR RI. DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi budgeting (menyusun anggaran), fungsi legislasi (menyusun dan mensahkan undang-undang), serta fungsi pengawasan. Jadi seluruh anggaran yang ada di mitra yang melalui persetujuan DPR, maka itu DPR perlu melakukan pengawasan. Untuk itulah kami bersama BGN memberikan sosialisasi bersama dari program Makan Bergizi Gratis,” kata Ashabul Kahfi.