Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan Tom Lembong berkomitmen untuk menghadapi dakwaan yang ada dengan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (fajar)