Hadis ini menunjukkan adanya keringanan bagi seseorang yang sedang makan atau minum saat azan berkumandang, asalkan ia tidak dengan sengaja menunda sahur hingga batas waktu yang sudah jelas.
Kesimpulan:
- Sahur harus dihentikan saat fajar tiba, yang biasanya ditandai dengan azan Subuh.
- Jika seseorang masih makan atau minum saat azan berkumandang, ia boleh menyelesaikannya dalam waktu yang singkat.
- Dianjurkan untuk sahur lebih awal agar tidak terburu-buru dan lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa.
Oleh karena itu, bagi yang ragu, sebaiknya mengakhiri sahur beberapa menit sebelum azan Subuh agar lebih tenang dan yakin dalam berpuasa. (Wahyuni/Fajar)