FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons kenaikan pangkat yang diperoleh oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari sebelumnya Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) per 25 Februari 2025.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin dikutip Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut ia juga mengaku baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan) dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan tersebut hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
“Kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran,” jelas TB Hasanuddin.
Diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.