FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya merilis Asta Protas Kemenag Berdampak atau delapan program prioritas Kemenag berdampak.
Nasaruddin menjelaskan program-progam yang terpilih ini merupakan langkah konkret Kemenag untuk menyelesaikan Asta Cita serta 17 program prioritas yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Asta Protas ini berisi delapan program besar, yang outputnya diharapkan berdampak langsung pada masyarakat serta berkontribusi terhadap penyelesaian Asta Cita dan 17 program prioritas Presiden dan Wapres. Ini insyaAllah akan kita kerjakan selama periode 2025 sampai 2029,” tutur Menag Nasaruddin saat mengenalkan Asta Protas Kemenag Berdampak di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Salah satu dari delapan program besar tersebut adalah Layanan Keagamaan Berdampak.
"Kemenag harus hadir di setiap problem keagamaan umat. Relevansi program menjadi penting agar ada dampak yang dirasakan langsung," tuturnya.
Hal ini antara lain akan dilakukan melalui penguatan Bimbingan Perkawinan, Pengarusutamaan Keluarga Maslahat, Pembangunan KUA Inklusif dan Ramah.
Menag Nasaruddin secara khusus memberi perhatian serius terhadap tingginya kasus perceraian di Indonesia. Untuk menekan fenomena ini, Kemenag berencana membuat program kursus calon pengantin. Tak tanggung-tanggung, kursus pra nikah tersebut harus dijalani selama satu semester atau 6 bulan.
“Bayangkan, 2,2 juta orang menikah setiap tahun, berarti sekitar 4 jutaan orang. Dari jumlah itu, 35 persen di antaranya cerai. Dan 80 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 5 tahun,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menilai dampak sosial perceraian sangat merugikan perempuan dan anak-anak. Setidaknya menurut dia, ada 13 faktor penyebab perceraian, termasuk masalah ekonomi, perbedaan usia, pendidikan, dan pernikahan lintas agama.
"Di RI gampang sekali kawin, biasanya gampang bubaran. kita akan buat kursus calon pengantin, kalau perlu satu semester," kata Menag Nasaruddin.
Namun katanya, yang paling rawan adalah perkawinan lintas agama. Itu penyumbang lebih dari 90 persen perceraian.
Oleh karena itu, Kemenag akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memperkuat bimbingan pernikahan, terinspirasi dari sistem pendidikan pra-nikah di agama Katolik dan beberapa negara lain, guna menekan angka perceraian dan dampak sosialnya.
Misalnya saja kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) kelas IA Makassar.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Makassar, Hj. Hariyati, SH. MH, mengatakan sepanjang tahun 2024 terdapat 2007 kasus perkara sengketa perceraian di Kota Makassar.
Jumlah tersebut akumulasi merupakan perkara perceraian, baik cerai talak ataupun cerai gugat yang diselesaikan di kantor Pengadilan Agama Makassar.
"Data perceraian pada Pengadilan Agama Makassar sejak Januari-Desmeber 2024 sebanyak 2007 kasus. Cerai gugat (diajukan perempuan) 1.597 kasus dan cerai talak (diajukan laku-laki) 410 kasus," kata Hariyati, saat ditemui di Kantor PA Kelas 1A Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, belum lama ini.
Dengan berbagai dinamika kasus perceraian di Kota Makassar selama tahun 2024. Dan terdapat 1.597 cerai gugat oleh istri, maka dipastikan banyak janda dan duda sepajang tahun ini.
Kemudian Hariyati juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pasangan suami-istri (pasturi) itu melakukan perceraian.
Dari data diatas, Hariyati menuturkan ada beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian. Diantaranya, perselisihan dan pertengkaran di dalam runah tangga. Kemudian meninggalkan salah satu pihak.
Faktor lain penyebab ceraih adalah soal ekonomi, zina, mabuk, judi, KDRT, kawin paksa, murtad, poligami.
"Kasus penyebab terbanyak ialah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga 1.847 kasus, meninggalkan salah satu pasangan 119 kasus, KDRR 25, Zina 4, mabuk 3, judi 2, murtad 6, ekonomi 1 dan lainya perselingkuhan," jelasnya.
Angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun, permasalahan sosial ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, terutama untuk mengatasi penyebab utamanya seperti ekonomi dan perselingkuhan.
Diketahui, angka perceraian di Kota Makassar 2024 dan 2023 perbedaan tipis. Pada Januari hingga Desember 2023 lalu, jumlah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, mencapai 2000 lebih kasus.
Dari total seluruh perkara gugatan cerai yang telah diputuskan lewat sidang di (PA Makassar) tahun 2023, ada 2000 lebih kasus.
Begitu juga merujuk data penceraian di tahun 2022 lalu kisaran hanya 2000 lebih. (Pram/fajar)