FAJAR.CO.ID, BOGOR -- Nasib wahana wisata Eiger Adventure Land kini berada di ujung tanduk. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyayangkan pembangunan jembatan gantung raksasa Eiger Adventure Land di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
"Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung), itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor," kata Dedi dengan emosional.
Wisata jembatan gantung raksasa di kawasan Eiger Adventure Land ini nyaris diresmikan Gubernur Dedi Mulyadi. Dedi bahkan sempat mengunggah di akun pribadi media sosialnya momen ketika menerima undangan peresmian wahana wisata ini pada 17 Januari 2025 lalu. Dirinya bahkan mengaku siap untuk hadir pada peresmian wahana tersebut.
Namun, bencana banjir dan longsor berulang di kawasan Puncak Bogor dinilai akibat alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Salah satu alih fungsi lahan yang menarik perhatiannya adalah pembangunan wisata Eiger Adventure Land.
Kini, nasib wisata Eiger Adventure Land berada di ujung tanduk. Dedi meminta rekomendasi pencabutan izin guna menata kembali kawasan hutan Puncak Bogor.
Bahkan, Dedi meminta manajemen Eiger Adventure Land membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi lingkungan.
"Nggak boleh harusnya ini (bangun wisata jembatan), tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban), masak alam kayak gini aja diganggu," tegas Dedi.
Penegasan Dedi soal kawasan wisata yang telah mengakibatkan perubahan alih fungsi lahan dikemukakan saat mengunjungi Desa Sukagalih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/3/2025) lalu. Dia melihat langsung dampak alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor.
Dedi lantas menanyakan pihak yang memberikan izin pembangunan kawasan wisata di lahan yang seharusnya dilindungi. Pejabat yang ikut hadir dalam kunjungan itu mengungkapkan izin diberikan oleh bupati Bogor sebelumnya.
Dia kemudian berkomunikasi dengan Bupati Bogor saat ini, Rudy Susmanto. "Nanti koordinasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) ya. Minta dievaluasi izinnya dulu," katanya.
Meski izin sudah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, Dedi menyampaikan kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup bahwa dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut.
"Itu kan udah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," tambah Dedi. (*)