FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi membatalkan 44 calon kepala sekolah SMA/sederajat.
Awalnya 44 calon kepala sekolah SMA/sederajat lolos seleksi di era kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrullah.
Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada Desember 2024 itu batal dilakukan dengan alasan menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terbaru, dengan dilantiknya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif Pemprov Sulsel memutuskan untuk mengulang kembali proses seleksi kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pertek dari BKN sebelumnya diperlukan karena status gubernur saat itu masih sebagai penjabat (Pj).
Kini telah menjabat sebagai gubernur definitif, pertek tidak lagi diperlukan, sehingga seleksi harus dimulai dari awal.
“Prosesnya diulang karena sudah ada gubernur definitif. Tidak perlu lagi menunggu pertek,” kata Kadis Iqbal Nadjamuddin.
Lanjut, ia menyebut BKN sebelumnya memang tidak mengeluarkan pertek karena data kepegawaian para calon kepala sekolah masih memerlukan perbaikan.
Selain itu untuk proses administrasi ini tidak kunjung selesai, akhirnya seleksi harus diulang.
“Data yang diajukan belum sinkron, sehingga BKN meminta perbaikan. Namun, sekarang dengan kondisi gubernur definitif, opsi terbaik adalah seleksi ulang,” jelasnya.
Iqbal juga menyebutkan ada pertimbangan lain yang membuat seleksi ulang lebih masuk akal. Salah satunya adalah aturan yang mengharuskan gubernur definitif menunggu enam bulan sebelum dapat melantik pejabat.
“Jadi lebih baik diproses ulang sekalian, karena toh gubernur baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat,” tuturnya.
Kadis Pendidikan itu mengungkap persyaratan bagi calon kepala sekolah tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme baru dari pemerintah pusat.
“Sebelumnya, kepala sekolah harus guru penggerak dan memiliki sertifikat. Tapi sempat ada pernyataan dari Menteri Pendidikan bahwa kepala sekolah tidak harus guru penggerak. Jadi kita masih menunggu aturan resmi sebelum memulai seleksi ulang,” pungkasnya. (Erfyansyah/fajar)