Tim Hukum Hasto Sesalkan KPK: Sidang Dipercepat, Hak Klien Kami Dilanggar

  • Bagikan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi - pram/fajar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Hasto saat ini kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pada 4 Maret 2025 dilakukannya P21, kemudian kami juga mengajukan surat protes pada KPK bahwa kami minta hak kami agar klien kami diberikan kesempatan untuk diperiksa saksi yang meringankan atau ahli, tetapi itu tidak diindahkan," kata Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3).

"Kemudian pada tanggal 5 Maret 2025 kami diundang untuk menghadiri proses tahap dua, kami dalam hal ini sangat menyayangkan atau melihat tindakan KPK semena-mena, karena kami sebenarnya harusnya diberikan kesempatan atau hak kami diberikan untuk menghadirkan ahli," sambungnya.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakpus, sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjetat Hasto Kristiyanto akan disidangkan, pada Jumat (14/3) mendatang.

"Kami sudah mendapatkan jadwal bahwa persidangan nantinya pada tanggal 14 Maret 2025," ucap Ronny.

Senada, pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyebut bahwa KPK senga melimpahkan berkas perkara Hasto ke PN Jakpus, lantaran takut kalah praperadilan. Menurutnya, KPK sengaja ingin menghentikan upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan