FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa.
Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, bagaimana jika seseorang mencicipi makanan saat berpuasa, misalnya untuk memastikan rasa masakan sebelum disajikan? Apakah puasanya tetap sah atau batal?
- Mencicipi Makanan Saat Berpuasa dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, hukum mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang bertugas memasak, seperti ibu rumah tangga, juru masak, atau siapa pun yang perlu memastikan rasa makanan.
Namun, ada syarat utama yang harus diperhatikan, yaitu makanan tidak boleh ditelan dan harus segera dikeluarkan kembali.
Dalil yang mendukung kebolehan ini adalah perkataan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
"Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu yang hendak dibeli, selama tidak masuk ke tenggorokan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf).
Selain itu, dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak ditelan.
- Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjelaskan bahwa puasa berarti menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka. Namun, dalam fiqih, ada pengecualian untuk hal-hal tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti mencicipi makanan tanpa menelannya.
Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan:
"Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke mulut tetapi tidak disengaja atau tidak ditelan secara sengaja tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, mencicipi makanan dengan cara yang benar tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak tertelan.
- Ketentuan dalam Mencicipi Makanan Saat Puasa
Agar mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Tidak menelan makanan – Setelah mencicipi, makanan atau minuman harus segera dikeluarkan dari mulut.
- Dilakukan karena kebutuhan – Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya dihindari agar lebih berhati-hati.
- Tidak berlebihan – Jangan terlalu sering mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan was-was dan berisiko tertelan.
- Pendapat Ulama Mengenai Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sejalan tentang hukum mencicipi makanan ketika berpuasa:
• Mazhab Hanafi: Membolehkan mencicipi makanan jika ada kebutuhan, dengan syarat tidak tertelan.
• Mazhab Maliki: Menganggap makruh jika tanpa alasan yang jelas, tetapi tidak membatalkan puasa.
• Mazhab Syafi'i: Membolehkan dengan syarat tidak tertelan dan dilakukan karena kebutuhan.
• Mazhab Hanbali: Membolehkan mencicipi makanan, terutama bagi juru masak atau ibu rumah tangga, selama tidak tertelan.
(Wahyuni/Fajar)