FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri, menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menjeratnya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.
Usai persidangan, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyampaikan kondisi kliennya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi caesar.
"Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau di sesar. Jalan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," ujar Ida kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan Ida, kondisi fisik Mira masih memerlukan perhatian khusus.
"Apalagi ibu Mira mohon maaf agak gemuk, dan bagian bawah (perut) masih terlipat, jadi ada bekas-bekas gesekan dan jahitannya basah," tambahnya.
Ida menjelaskan bahwa pihaknya meminta kejaksaan menyediakan kursi roda bagi Mira agar lebih mudah menjalani persidangan.
"Dari rumah sakit saja kemarin ketika naik mobil diangkut pakai kursi roda, masa di sini tidak pakai kursi roda," katanya.
Setelah persidangan, Mira Hayati kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Namun, kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kliennya bisa merawat dan menyusui bayi yang baru lahir.
"Saat ini sudah kembali ke rutan, namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," Ida menuturkan .
Ida bilang, bayi Mira lahir dalam kondisi prematur sehingga membutuhkan perawatan khusus.
"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," jelasnya.
Terkait dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum Mira memilih untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses hukum tidak tertunda lebih lama.
"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena kalau kita mengajukan eksepsi, itu akan mengulur waktu sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus peredaran skincare bermerkuri ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Saat ini, proses hukum terus berjalan di PN Makassar dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Muhsin/fajar)
Ketemu: Mira Hayati saat tiba di PN Makassar