Selain itu, pekan lalu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri menyidangkan sembilan anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka juga disinyalir menyarankan tersangka tersebut mengajukan pinjaman daring untuk memenuhi permintaan oknum polisi. Dari sembilan anggota Polri itu, dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi. (*)
Oknum Provost Terlibat Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
