"Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace," ujar jaksa dalam persidangan.
Produk-produk tersebut dijual dengan harga Rp48.000 untuk paket Cream Basic dan Rp165.000 untuk paket Premium, namun tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait beredarnya kosmetik Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Pada 26 Oktober 2024, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan produk-produk ini di dua lokasi, yakni di tempat agen resmi bernama Rezki Amelia di Jalan Bandang II, Bontoala, serta di stokis resmi milik Endang Srimuliana di Jalan Bitoa Lama, Manggala, Makassar.
Hasil uji laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream mengandung merkuri (Hg), zat yang dilarang dalam kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.
Selain itu, produk MH Cosmetic Night Cream juga diketahui tidak memiliki notifikasi izin edar resmi dari BPOM.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik," lanjut jaksa dalam dakwaannya.
Atas pelanggaran ini, Mira Hayati dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk farmasi atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu. (Muhsin/fajar)