Diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya. (Pram/Fajar)