Agum Gumelar: Itu Kuasanya Presiden Prabowo, Kita Nggak Bisa Bilang Jangan

  • Bagikan
Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri), Agum Gumelar (kiri), memberikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023), selepas diterima Presiden RI Joko Widodo. ANTARA/Indra Arief Pribadi

Diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version