Kasus korupsi impor mintak mentah Pertamina ini disebut telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun untuk impor tahun 2023. Kasus korupsi ini diduga terjadi sepanjang 2018 hingga 2023.
Pejabat Pertamina sub holding yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama.
Lalu, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping.
Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Pejabat lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. (*)