Kejagung Dalami Grup WhatsApp ‘Orang-Orang Senang’ Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keberadaan grup percakapan WhatsApp yang dinamai “Orang-Orang Senang”.

Grup tersebut diduga berisi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (13/3/2025).

Meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia menambahkan, jika ditemukan adanya kelalaian aparat dalam pengawasan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Senada dengan Burhanuddin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyelidikan atas dugaan keberadaan grup tersebut masih berjalan. “Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” kata Harli.

Menurut dia, seluruh tahanan dilarang membawa perangkat elektronik selama masa penahanan. Oleh karena itu, kecil kemungkinan komunikasi di dalam grup tersebut terjadi setelah para tersangka ditahan. “Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah, itu yang sedang didalami,” ucap Harli.

Isu keberadaan grup percakapan “Orang-Orang Senang” mencuat ke publik setelah diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Selasa (11/3/2025). Dalam forum tersebut, Mufti menyesalkan keberadaan grup yang diduga diikuti para tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

“... Grup WA yang judul grupnya adalah ‘Orang-Orang Senang’. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS. Perkara ini berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan