FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang remaja berinisial AN (16), yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Makassar. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh kepolisian.
Ia mengaku dipaksa berdamai oleh pihak kepolisian saat mendatangi Polrestabes Makassar.
AN sebelumnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Dalam laporan itu, ia menuding kakek sambungnya sebagai pelaku. Selain ke polisi, AN juga meminta perlindungan dari UPTD PPA Makassar.
Namun, pada Selasa (11/3/2025), AN dipanggil ke kantor Satreskrim Polrestabes Makassar.
Alih-alih mendapatkan perkembangan kasus, ia malah diminta untuk menyebutkan nominal uang sebagai syarat berdamai.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ujar AN, Rabu (12/3/2025).
AN menyebut, dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN.
Dikatakan AN, ia diminta menyebutkan jumlah uang tertentu agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.
"Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia (Iptu HN) bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai," ungkapnya.
Lebih lanjut, AN mengungkap bahwa Iptu HN menawarkan jumlah Rp 10 juta agar kasus ini tak berlanjut. Bahkan, uang tersebut nantinya akan dibagi dua.
"Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp 10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pake uang Rp5 juta," tambahnya.
AN juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Makassar tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan saat pertemuan berlangsung.
"Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tau kenapa tidak dikasi masuk," katanya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan melalui Paminal Propam Polrestabes Makassar.
"Dari kami sudah melakukan tindakan. Kita langsung turun, Paminal langsung periksa," kata Arya kepada awak media.
"Kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita lihat kesalahannya. Kan ada sidang kode etik dan sidang disiplin," tambahnya.
Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban.
"Nanti kita lihat apakah informasi berita itu benar atau salah, kita akan dalami," tandasnya. (Muhsin/Fajar)