Tersangka atau Saksi? KPK Ungkap Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

  • Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil masih berstatus saksi. 

Ia memastikan, pria yang karib disapa Kang Emil itu tidak termasuk ke dalam lima pihak yang telah menyandang status tersangka dugaan korupsi dana iklan bank BUMD.

Pernyataan ini disampaikan Setyo setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin (10/3). 

"Saksi. Segera kita sampaikan (identitas tersangka)," kata Setyo di Gedung Pusat Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Setyo mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan bergai alat bukti, terkait dugaan korupsi dana iklan pada bank Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Saat ini, alat bukti itu tengah dianalisa apakah berkaitan dengan dugaan korupsi yang menelan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," ucap Setyo.

Meski demikian, Setyo juga masih enggan mengungkapkan secara rinci terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank BUMD tersebut.

"Itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan," tegasnya.

Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank salah satu bank BUMD. Mereka yang ditetapkan merupakan penyelenggara dan pihak swasta.

“Sekitar lima orang, ada dari penyelenggaran negara dan ada dari swastanya," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka. Ia berjanji dalam pekan ini akan diumumkan para pihak yang terjerat dalam kasua dugaan korupsi dana iklan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 miliar.

“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ucap Tessa.

Proses penyidikan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi pada salah satu bank BUMD, pada 27 Februari 2025. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan