Dugaan Korupsi Bank BJB, Ini Lima Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK

  • Bagikan
Suasana di depan Kantor Pusat Bank BJB di Jalan Naripan, Kota Bandung, seusai digeledah KPK pada Rabu (12/3/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan daftar nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB.

Seperti disampaikan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu. Nama politikus Golkar itu terseret setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumahnya.

Adapun lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni; mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto sebagai tersangka. Serta tiga orang dari pihak agensi yaitu ID, SUH dan SJK juga mendapatkan status yang sama.

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Budi Sukmo menyatakan, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap lima orang tersebut.

"KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri," kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Budi menjelaskan, pada periode 2021–2023 PT BPD Jawa Barat dan Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Keenam agensi iklan itu di adalah PT. CKMB (Rp41 miliar), PT. CKSB (Rp105 miliar), PT. AM (Rp99 miliar), PT. CKM (Rp81 miliar), PT. BSCA (Rp33 miliar), dan PT. WSBE (Rp49 miliar). Budi menyebut, keenam agensi itu hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ.

Karena itu, KPK menduga terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar itu digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama dengan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.

"YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB," ungkap dia. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan