FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang diduga terlibat dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
"Kapolri sudah langsung mencanangkan bahwa akan ada tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan," ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pria yang akrab disapa BG itu menegaskan, Kepolisian telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat FWLS, baik melalui pelanggaran kode etik maupun pidana. Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), ia memastikan, pihaknya mengawal ketat proses penyidikan perkara tersebut.
"Kami dari Kompolnas juga sudah menurunkan tim, jadi silakan kita tunggu prosesnya seperti apa," kata BG.
Ditahan di Bareskrim Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto di Jakarta, Kamis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatan asusila, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran konten pornografi anak.
"FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Trunoyudo.
Dugaan Pelecehan terhadap Tiga Anak
FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Ia juga diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, FWLS diduga merekam dan mengunggah video perbuatannya ke situs-situs pornografi anak di jaringan gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif pelaku dalam penyebaran konten tersebut.
Terkait dugaan penggunaan narkoba, FWLS dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani pemeriksaan awal. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dicopot dari Jabatan
FWLS sebelumnya ditangkap Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tak lama setelah itu, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, FWLS dimutasikan sebagai perwira menengah di Yanma Polri.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, FWLS diperlihatkan ke hadapan media massa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (*)