Revisi UU TNI Tuai Kritik, Tere Liye: Yang Kampungan Itu Saat Tentara Mau Semua Jabatan

  • Bagikan
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penulis terkenal Tere Liye melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

Kritik ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut keberatan terhadap hal tersebut sebagai pemikiran kampungan.

Tere Liye justru mempertanyakan standar yang diterapkan terhadap anggota militer ketika terlibat dalam kasus hukum.

"Yang kampungan itu adalah saat tentara melakukan kejahatan, eeh dia minta diadili lewat pengadilan militer," ujar Tere Liye di Instagram pribadinya @tereliyewritter (13/3/2025).

Ia juga menyinggung gaya hidup sebagian jenderal yang dinilai tidak sesuai dengan penghasilan mereka.

"Yang kampungan itu adalah saat jenderal-jenderal yang gajinya, penghasilannya nggak nyambung dengan kekayaannya; hartanya puluhan, ratusan miliar," tukasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik cara sebagian pihak membela diri dari kritik publik.

"Yang kampungan itu adalah saat orang-orang ini baperan dikritik. Nuduh ada agenda asing," TerenLibe menuturkan.

"Nuduh ada kepentingan. Dia kesal banget dikritik oleh rakyat sendiri. Padahal ngaku TNI bersama rakyat," tambahnya.

Tere Liye juga menyoroti ambisi sebagian anggota militer yang ingin menguasai berbagai sektor di luar kemiliteran.

"Yang kampungan itu adalah ada militer yang maruk, dia pengen berpangkat hingga jenderal, dia pengen juga kerja di BUMN, sipil; dia pengen di politik, pengen semua," katanya.

Penulis novel 'Teruslah Bodoh Jangan Pintar' ini menyinggung praktik perubahan aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Yang kampungan itu adalah orang-orang yang saat peraturan tidak cocok dengan kepentingannya, maka dia ubah itu peraturan agar cocok," kuncinya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan