Susi Pudjiastuti Usul Pembubaran Kementerian Perdagangan dan Diganti Khusus Ekspor, Ini Alasannya

  • Bagikan
Susi Pudjiastuti

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Saat berkeliling pasar pada Sabtu (7/3/2025), Mentan juga mendapati MinyaKita dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun ditemukan dijual dengan harga Rp18.000.

Tak hanya itu, ia menemukan fakta bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tidak mencapai 1 liter seperti yang tertulis pada label, melainkan hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.

"Ini jelas tidak cukup 1 liter," ujar Mentan dengan nada tegas.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, ia meminta timnya membeli produk tersebut langsung dari pedagang, lalu mengukur isinya dengan gelas takar.

Dalam pengujian yang disaksikan aparat kepolisian dari Satgas Pangan, hasilnya menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan hanya mencapai 0,75 hingga 0,8 liter.

Namun, ada juga beberapa produk yang sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Mentan menyatakan kekecewaannya terhadap praktik ini, terutama karena terjadi di bulan Ramadhan, di saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saudara-saudara kita sedang mencari pahala di bulan suci, tapi ada yang justru mencetak dosa dengan melakukan kecurangan seperti ini," ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini harus diproses secara hukum.

"Kami meminta agar perusahaan ini diperiksa, dan jika terbukti bersalah, pabriknya harus ditutup dan produknya disegel," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan