Susi Pudjiastuti Usul Pembubaran Kementerian Perdagangan dan Diganti Khusus Ekspor, Ini Alasannya

  • Bagikan
Susi Pudjiastuti

Mentan juga mengingatkan bahwa praktik curang semacam ini sangat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sedang berpuasa dan membutuhkan minyak goreng dengan harga dan kualitas yang sesuai.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran semacam ini.

"Jika terbukti bersalah, produsen ini harus diproses secara hukum. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa para pedagang di pasar tidak boleh disalahkan, karena mereka hanya menjual barang yang mereka terima dari pemasok.

"Para pedagang di pasar jangan diganggu. Satgas Pangan, mohon fokus kepada perusahaan yang mencantumkan merek pada kemasan. Jika terbukti curang, tutup saja pabriknya," pungkasnya.

Amran bilang, minyakita yang dia temukan diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan