Dandhy Laksono Tantang KSAD Maruli Debat soal Revisi UU TNI dan Dwifungsi Militer

  • Bagikan
Dandhy Laksono / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Sexy Killer dan Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono, menanggapi pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menyebutnya tidak bernyali.

Dalam responsnya, Dandhy menyindir bahwa keberanian sejati bukan sekadar memegang jabatan dan fasilitas militer, tetapi juga berani melepasnya.

"Tidak bernyali itu kalau mau jabatan dan gaji sipil, tapi tidak berani lepas seragam, bedil, dan tongkat komando," ujar Dandhy di X @Dandhy_Laksono (14/3/2025).

Lebih lanjut, ia menantang KSAD Maruli untuk mengadakan debat terbuka dengan tiga akademisi sipil, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.

Debat tersebut diusulkan membahas tiga isu utama: Revisi UU TNI, rangkap jabatan sipil oleh militer, serta sejarah dwifungsi ABRI dari era Jenderal Nasution hingga kepemimpinan Soeharto dan Prabowo.

"Bernyali, Jenderal?" tantangnya.

Dandhy juga menyinggung bahwa dirinya seolah menjadi sasaran kritik dari keluarga Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia merujuk pada pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menyebut pembuat Sexy Killer sebagai "kurang kerjaan," serta pernyataan Maruli terkait Dirty Vote.

"Btw, apa dosa saya sama keluarga ini?," cetusnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, pernah memberikan tanggapan terkait film dokumenter Dirty Vote yang membahas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Maruli mengaku belum menonton film berdurasi hampir dua jam tersebut, tetapi sudah mendengar isi dan cerita yang disampaikan di dalamnya.

Menurutnya, film itu hanya menyajikan dugaan terkait ketidaknetralan aparat negara tanpa bukti yang jelas.

"Kebetulan saya belum menonton, tetapi saya dengar ceritanya. Kalau isinya hanya dugaan tanpa bukti, semua orang juga bisa menduga-duga," ujar Maruli saat ditemui di Kodam I Bukit Barisan, Selasa (13/2/2024).

Ia menilai bahwa pernyataan-pernyataan dalam film tersebut tidak memiliki keberanian karena hanya berlandaskan asumsi.

"Kalau hanya berdasarkan dugaan, menurut saya itu bukan pernyataan yang bernyali," tegasnya.

Maruli juga menyoroti bahwa pembuat film tidak dapat dituntut secara hukum karena hanya menyampaikan dugaan, bukan fakta yang dapat dibuktikan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan media untuk tetap objektif dalam menyikapi film tersebut. Baginya, jika tidak ada bukti konkret, maka tidak perlu terlalu ditanggapi secara serius.

"Kalau hanya sekadar omongan tanpa bukti, saya kira tidak perlu terlalu ditanggapi," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan