FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Propam Polrestabes Makassar tengah menyelidiki dugaan upaya mengatur perdamaian dalam kasus pelecehan seksual yang dialami AN (16).
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, namun diduga ada tekanan untuk menyelesaikannya secara damai.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa seorang Kanit PPA, Iptu HN, bersama satu penyidik telah menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam.
“Kami sudah memanggil pihak korban dan unit PPA. Saat ini, dua orang telah diperiksa,” ujar Arya, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh korban.
“Paminal langsung turun tangan untuk memeriksa. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai dengan sidang kode etik dan disiplin,” jelasnya.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas duduk perkaranya.
“Laporan awal yang kami terima terkait dugaan pencabulan. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial AN (16), yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh kepolisian.
Ia mengaku dipaksa berdamai oleh pihak kepolisian saat mendatangi Polrestabes Makassar.
AN sebelumnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Dalam laporan itu, ia menuding kakek sambungnya sebagai pelaku. Selain ke polisi, AN juga meminta perlindungan dari UPTD PPA Makassar.
Namun, pada Selasa (11/3/2025), AN dipanggil ke kantor Satreskrim Polrestabes Makassar.
Alih-alih mendapatkan perkembangan kasus, ia malah diminta untuk menyebutkan nominal uang sebagai syarat berdamai.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ujar AN, Rabu (12/3/2025).
AN menyebut, dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN.
Dikatakan AN, ia diminta menyebutkan jumlah uang tertentu agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.
"Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia (Iptu HN) bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai," ungkapnya.
Lebih lanjut, AN mengungkap bahwa Iptu HN menawarkan jumlah Rp 10 juta agar kasus ini tak berlanjut. Bahkan, uang tersebut nantinya akan dibagi dua.
"Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp 10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pake uang Rp 5 juta," tambahnya.
AN juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Makassar tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan saat pertemuan berlangsung.
"Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tau kenapa tidak dikasi masuk," katanya.
(Muhsin/fajar)