Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Said Didu: Sepertinya Semua Jenis Kejahatan Bisa Mereka Lakukan

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kasus sembilan oknum polisi yang diduga memeras pengguna narkoba dengan menggunakan KTP korban untuk mengajukan pinjaman online sebagai uang damai.

"Sepertinya semua jenis kejahatan bisa mereka lakukan. Sekolahnya di mana ya?" kata Said Didu di X @msaid_didu (14/3/2025).

Ini merupakan respons terhadap unggahan akun Bossman Mardigu, yang mengkritik oknum polisi dengan menuliskan, "Ini yang katanya mengayomi, gimana menurut sahabat?."

Unggahan tersebut disertai gambar beberapa anggota polisi yang tengah mengawal tersangka.

Kasus pemerasan oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah laporan mengenai keterlibatan sembilan oknum tersebut mencuat.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, sebanyak sembilan anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang tersangka narkoba.

Para oknum ini telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat, menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar untuk menangani kasus ini, dengan berbagai hukuman yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), ada pula yang menerima sanksi lain. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik, sehingga harus diproses secara tegas,” ujar Pandra, Selasa (11/3/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan