Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Said Didu: Sepertinya Semua Jenis Kejahatan Bisa Mereka Lakukan

  • Bagikan
Said Didu

Sidang etik terhadap sembilan personel tersebut berlangsung pada 7 Maret 2025, dipimpin oleh Kombes Tri Yulianto selaku Ketua KKEP.

Pandra menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Pimpinan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Ini juga sebagai langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah personel Direktorat Narkoba Polda Kepri diduga memeras seorang tersangka narkoba yang mereka tangkap.

Salah satu perwira yang terlibat dikabarkan meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai "uang damai."

Karena tidak memiliki dana, tersangka dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan identitasnya.

Setelah pinjaman disetujui, uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi sebagai imbalan pembebasan tersangka.

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar aturan akan terus dilakukan guna menjaga integritas institusi kepolisian.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan