Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp187,8 triliun, atau 8,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp52,6 triliun, atau 14,7 persen dari target tahunan.
Penurunan signifikan ini terjadi pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu faktor yang diduga mempengaruhi adalah implementasi sistem Core Tax, yang mengalami berbagai kendala sejak diterapkan pada 1 Januari 2025.
Tanda-tanda dampak negatif dari Core Tax terhadap penerimaan pajak mulai tercium ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan inspeksi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran DJP pada 3 Februari 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik demi menjaga kestabilan penerimaan negara.
"Kami meninjau langsung perkembangan implementasi sistem Core Tax di Kantor Pusat DJP. Tujuan utama kami adalah memastikan sistem ini tidak mengganggu penerimaan negara," ujar Airlangga.
Ia menegaskan bahwa sistem ini harus segera diperbaiki agar tidak menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Penyempurnaan sistem Core Tax sangat penting agar layanan administrasi pajak tetap optimal dan tidak menghambat pelaporan serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada stabilitas anggaran negara,” jelasnya.