Soal Respons Pelaporan Jampidsus Febri Adriansyah ke KPK, Direktur Democratic Justice Reform Nilai Kejagung Arogan

  • Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," jelasnya.

Bhatara menambahkan, dengan sikap tersebut pemerintah dan DPR mestinya meninjau kembali rencana revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan. Selain disorot dan mendapat kritik publik, revisi tersebut juga dilakukan untuk menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Menurut dia, yang perlu dilakukan justru memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang sudah dibuat oleh masyarakat kepada KPK. Secara keseluruhan ada empat laporan yang dibuat dengan terlapor JAM Pidsus Kejagung.

Yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini kan bukan yang pertama. Kedua, kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," kata dia.

Harli menyatakan bahwa komitmen itu merupakan komitmen pimpinan Kejagung dan seluruh jajaran Korps Adhyaksa. Dia pun mengatakan, bila seorang insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, itu sama sajak dengan memperlakukan seluruh institusi Kejagung dengan tidak adil. Dia pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tegak sebagai institusi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan