FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapat sorotan publik.
Politikus Jansen Sitindaon menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum dan Kapolri tidak akan main-main dalam menindak pelaku kejahatan seksual.
“Beliau (Kapolri) juga punya istri dan anak, sama halnya dengan kita. Tentu bisa membayangkan bagaimana jika anak sendiri yang menjadi korban perilaku bejat seperti ini,” ujar Jansen di X @jansen_jsp (14/3/2025).
Jansen juga mendorong pengadilan agar berani mengeluarkan putusan progresif demi melindungi masyarakat.
Dikatakan Jansen, meskipun ada prinsip hukum yang melarang seseorang dihukum dua kali untuk kasus yang sama (ne bis in idem), kejahatan seksual terhadap anak adalah kasus luar biasa yang harus menjadi perhatian serius.
“Kita semua layak was-was jika orang seperti ini kembali bebas. Apalagi negara kita masih banyak masyarakat miskin yang tidak terlalu menyadari bahaya predator seksual seperti ini,” tegasnya.
Jansen menekankan bahwa negara harus turun tangan untuk memastikan ruang publik tetap aman dari ancaman predator seksual terhadap anak.
Ia berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kekerasan seksual.
Terbukti, Mabes Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Kamis (13/3/2025) kemarin, Fajar ditunjukkan kepada publik dengan mengenakan pakaian tahanan.
Tidak hanya proses hukum pidana, Polri memastikan proses etik oleh Divisi Propam Polri tetap berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa proses etik dan proses pidana terhadap AKBP Fajar berlangsung secara simultan.
Sehingga yang bersangkutan akan mendapat hukuman ganda atas tindakan yang sudah dia lakukan selama menjadi kapolres Ngada.
"Polri dalam hal ini telah melakukan tindakan tegas terhadap FWLS (AKBP Fajar), eks kapolres Ngada, melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan itu tindak pidananya ditangani,” kata Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sangat hati-hati.
Tujuannya untuk memastikan AKBP Fajar mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Sebab, perbuatannya sangat tidak patut. Dia melecehkan tiga orang anak di bawah umur. Masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ada seorang korban lain yang berusia 20 tahun.
”Polri wajib melakukan langkah-langkah secara cermat, teliti, di mana langkah-langkah itu juga dalam rangka mendasari hak-hak perlindungan anak secara prosedur. Sehingga secara komprehensif, seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan merupakan patut diduga tindak pidana terhadap kejahatan hak-hak terhadap perlindungan anak,” terang Trunoyudo.
(Muhsin/fajar)