Meskipun di tahun 2024, jumlah perkara pajak yang masuk sedikit menurun menjadi 14.642 kasus, tetapi dengan tambahan sisa perkara tahun sebelumnya, total beban perkara pajak pada 2024 meningkat menjadi 25.097 kasus.
Dari jumlah tersebut, hanya 17.053 kasus yang berhasil diselesaikan, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 67,95%.
Artinya masih ada 8.044 perkara pajak yang belum terselesaikan hingga akhir 2024.
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penyelesaian perkara meningkat, jumlah sengketa pajak yang masih menumpuk tetap tinggi.
Dibandingkan dengan sektor lain, tingkat penyelesaian perkara pajak ini tergolong rendah. Sebagai perbandingan, tingkat penyelesaian perkara di peradilan umum mencapai 98,21%, dan di peradilan agama mencapai 95,14% pada tahun yang sama.
Dengan backlog perkara pajak yang terus meningkat setiap tahun, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Pajak yang lebih mandiri dan independen.
Saat ini, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Mahkamah Agung, yang berarti berbagi beban dengan ribuan perkara dari sektor lain. Padahal, sengketa pajak memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi berdampak besar terhadap penerimaan negara. (*)