Segera Cair, Begini Besaran THR untuk Kalangan Menteri

  • Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama para menteri dan pejabat setingkat menteri di Kabinet Merah Putih usai pelantikan di halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.
Ilustrasi Menteri-- ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan menteri diberikan hingga Rp13.608.000 per bulan. Dengan begitu, THR Lebaran yang akan diterima seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000, yakni sekitar Rp 18.648.000. Nilai tersebut lebih dari 3 kali lipat upah minimal DKI Jakarta senilai Rp 5,3 juta.

Meski begitu, besaran THR tersebut akan berbeda-beda antar menteri karena di masing-masing kementerian niai tunjangan kinerjanya tidak sama.

Bahkan, dalam THR tahun ini pula ditetapkan bahwa komponen THR terdiri dari tunjangan keluarga dan juga pangan. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan