Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan menteri diberikan hingga Rp13.608.000 per bulan. Dengan begitu, THR Lebaran yang akan diterima seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000, yakni sekitar Rp 18.648.000. Nilai tersebut lebih dari 3 kali lipat upah minimal DKI Jakarta senilai Rp 5,3 juta.
Meski begitu, besaran THR tersebut akan berbeda-beda antar menteri karena di masing-masing kementerian niai tunjangan kinerjanya tidak sama.
Bahkan, dalam THR tahun ini pula ditetapkan bahwa komponen THR terdiri dari tunjangan keluarga dan juga pangan. (fajar)