FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Muhammad Sawkani, suami dari aktris Ratna Galih, tengah menghadapi ancaman kepailitan akibat utang sebesar Rp94 miliar.
Utang tersebut berasal dari perusahaan yang dimilikinya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS), yang berbasis di Kalimantan Selatan.
Sebagai penjamin pribadi atas utang tersebut, Sawkani kini berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Sawkani belum menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jika debitor tidak menghadiri sidang, pengadilan memiliki wewenang untuk menyatakan debitor pailit. Apabila Sawkani tetap tidak hadir hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka status pailit dapat segera dijatuhkan.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim menyatakan bahwa Sawkani telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS.
Konsekuensi dari putusan ini adalah Sawkani bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa ia telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin, sehingga kreditur dapat menuntut pembayaran utang langsung kepadanya.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen kepada kreditur,” demikian pernyataan majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Sawkani secara hukum telah mengikatkan diri dalam hubungan tanggung-menanggung bersama PT ATS. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, status pailit dapat membawa dampak besar bagi kehidupannya di masa depan.
Selain potensi kepailitan, kasus ini juga berdampak pada kondisi finansial keluarga Ratna Galih. Gaya hidup pasangan ini, yang kerap terlihat bepergian ke luar negeri, kini menjadi sorotan publik.
Apabila Sawkani benar-benar dinyatakan pailit, seluruh aset miliknya, termasuk yang tercatat atas nama Ratna Galih, berisiko disita dan dilelang oleh kurator untuk melunasi utang. Saat ini, terdapat sembilan aset tanah dan bangunan milik Sawkani yang telah dijaminkan ke bank.
Jika hasil lelang aset tersebut tidak cukup untuk menutupi utang Rp94 miliar, maka aset lainnya, termasuk rumah mereka di Bali, juga berpotensi disita oleh pihak berwenang. (Wahyuni/Fajar)