Kritik DPR Soal Revisi UU TNI, Anas Urbaningrum: Tidak Perlu Terlalu Terburu-buru dan Terkesan Tertutup

  • Bagikan
Anas Urbaningrum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum menyampaikan urun Rembug Tentang Revisi UU TNI. 

Dia menyarankan agar tidak apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. 

“Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru,” kata Anas Urbaningrum melalui akun X pribadiny dikutip Senin, (17/3/2025). 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat. 

“Sebab itu, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI,” ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat. 

Dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran lanjutnya, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya. 

Menurut Mantan Anggota DPR RI ini, prosesnya pasti akan memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Tetapi proses yang lebih baik, terbuka, partisipatif akan melahirkan UU baru yang lebih lengkap, tepat, solutif dan berlegitimasi tinggi. 

“Kita cinta negeri. Kita cinta dan dukung TNI menjadi tentara rakyat yang profesional dan terpercaya. Hidup TNI!. Spirit kesabaran dan disiplin Ramadhan perlu dihirup dalam proses revisi UU TNI ini. Wallahu a’lam,” tuturnya. 

“Prinsip dasarnya adalah bahwa TNI tetap ditempatkan pada sistem demokrasi. Tentara hadir, berfungsi dan berperan dalam kerangka supremasi sipil. Begitulah cara sistem demokrasi bekerja,” tandasnya. 

Diketahui, terdapat tiga tiga poin penting dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan. Diantaranya mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dan penugasan prajurit militer di jabatan sipil. 

Berhembus kabar bahwa beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran, atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan