FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebebasan berpendapat mulai kembali mirip era orde baru. Aktivis yang bersuara menentang kebijakan pemerintah mendapat teror. Kondisi seperti ini kembali dialami para aktivis Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras).
Adapula aktivis dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus mengungkap adanya aksi teror di kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 Maret 2025, dini hari. Andrie mengaku ada tiga orang tidak dikenal mendatangi kantor Kontras.
Ketiga orang itu awalnya mengaku perwakilan dari media. Mereka datang sekitar pukul 00.16 WIB.
Meski mengaku sebagai perwakilan media, ungkap Andrie, ketiganya tidak memberikan informasi terkait identitas medianya maupun alasan kedatangan ke kantor Kontras pada dini hari.
Kedatangan orang tidak dikenal atau OTK itu diduga bentuk teror terkait aksi protes koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bentuk teror lain yang dialami aktivis kontras dengan adanya tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal pada waktu bersamaan.
"Kami menduga ibu berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI," ujar Andrie.
Sebagai informasi, rapat konsinyering Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu digelar secara tertutup, menggunakan dua ruangan rapat di hotel bintang lima tersebut.
Pada Sabtu sore, tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil yang fokus pada sektor keamanan mendatangi lokasi dah mengetuk pintu ruang rapat Panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Dilapor ke Polisi
Sekuriti Hotel Fairmont melaporkan aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3). Sekuriti berinisial RYR melapor ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dalam laporannya, sekuriti Hotel Fairmont sekaligus pelapor menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB. Ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Pengunjuk rasa yang mengaku Koalisi Masyarakat Sipil itu melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Atas peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3). (fajaronline)