FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan pengemasan minyak goreng tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta hasil penyidikan di sejumlah pasar di kawasan Jakarta Barat.
"Kami terima informasi dari masyarakat ada produksi dan pengepakan minyak yang tidak punya izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," ujar Arfan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/3/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (12/3/2025). Dalam operasi itu, petugas menemukan adanya aktivitas produksi dan pengepakan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai standar, yakni hanya sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal, seharusnya volume dalam satu kemasan mencapai 1 liter.
"Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia," kata Arfan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami," jelas Arfan. (*)