FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, merespons pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut mereka yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "kampungan".
Zainal menegaskan bahwa penolakan terhadap praktik buruk dan penipuan aturan adalah bentuk perjuangan yang harus dibanggakan.
"Jika kami kampungan karena menolak praktik buruk kalian dengan menipu aturan, iya kami memang kampungan," ujar Zainal di X @zainalamochtar (16/3/2025).
Ia juga menyindir sikap KSAD yang merasa "kotaan" dengan permainan kekuasaan yang dianggap tidak bersih
"Jika kalian merasa kotaan dengan permainan busuk kalian di kekuasaan, ambillah kekotaan itu dengan perasaan bangga," cetusnya.
Zainal bilang, ini bukan sekadar soal perbedaan pandangan, melainkan soal prinsip dan tapal batas perjuangan.
"Ini soal tapal batas perjuangan, panjang umur perjuangan," kuncinya.
Pernyataan KSAD Maruli sebelumnya menuai kontroversi setelah menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa revisi UU TNI berpotensi membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pemikiran sempit.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.
Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.
Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.
Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.
Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.
Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.
(Muhsin/fajar)