Arief Poyuono Bilang Kader Militer Lebih Baik Pimpin Negara daripada Sipil, Bandingkan SBY dan Jokowi: Banyak yang Korup

  • Bagikan
Politikus Gerindra, Arief Poyuono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono memuji potensi besar kader militer yang memimpin negara.

Ia menyebut kader militer yang memimpin negara jauh lebih baik dan mumpuni. Kader militer menurutnya jauh lebih baik jika dibandingkan dengan kader sipil setelah reformasi.

“Apapun kader dari Militer jauh lebih mumpuni jika memimpin Negara dibandingkan kader Sipil setelah reformasi,” tulisnya dikutip Selasa (18/3/2025).

Ia membandingkan antara dua mantan Presiden yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut dia menyatakan, dari kedua mantan Presiden ini mana yang lebih banyak merusak di negara ini.

Arief Poyuono menegaskan kader sipil ketika memimpin negara disebutnya banyak yang melakukan tindakan korupsi

“Mau kita bandingkan antara SBY dan Jokowi mana yang punya daya rusak pada negara dan bangsa ini?,” tuturnya.

“Yang korup juga banyakan Sipil. @prabowo @ganjarpranowo @islah_bahrawi,” terangnya.

Pernyataan ini tentunya dilontarkan di tengah polemik Revisi Undang-undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI). Tak sedikit publik yang menilai revisi itu untuk mengembalikan dwifungsi militer.

Diketahui, RUU TNI merupakan usulan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terdapat tiga tiga poin penting dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan. Diantaranya mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dan penugasan prajurit militer di jabatan sipil.

Berhembus kabar bahwa beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran, atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025.

Dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantari Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Padahal jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Batas usia pensiun juga ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Di UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan