Atur Damai Kasus Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Iptu HN resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya indikasi pelanggaran etik terkait upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya pada Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.

Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan.

"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial AN (16), yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh kepolisian.

Ia mengaku dipaksa berdamai oleh pihak kepolisian saat mendatangi Polrestabes Makassar.

AN sebelumnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Dalam laporan itu, ia menuding kakek sambungnya sebagai pelaku. Selain ke polisi, AN juga meminta perlindungan dari UPTD PPA Makassar.

Namun, pada Selasa (11/3/2025), AN dipanggil ke kantor Satreskrim Polrestabes Makassar.

Alih-alih mendapatkan perkembangan kasus, ia malah diminta untuk menyebutkan nominal uang sebagai syarat berdamai.

"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ujar AN, Rabu (12/3/2025).

AN menyebut, dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN.

Dikatakan AN, ia diminta menyebutkan jumlah uang tertentu agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.

"Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia (Iptu HN) bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai," ungkapnya.

Lebih lanjut, AN mengungkap bahwa Iptu HN menawarkan jumlah Rp 10 juta agar kasus ini tak berlanjut. Bahkan, uang tersebut nantinya akan dibagi dua.

"Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp 10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pake uang Rp 5 juta," tambahnya.

AN juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Makassar tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan saat pertemuan berlangsung.

"Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tau kenapa tidak dikasi masuk," katanya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan