Hasanuddin menyebut penambahan lima pos dari sebelumnya hanya 10 untuk perwira aktif tetap dicantumkan dalam RUU karena sudah diatur dalam undang-undang terkait.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, revisi UU TNI ini juga bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman, baik ancaman militer maupun nonmiliter. (Pram/fajar)