FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna,” tutur Bambang dikutip Tempo, Selasa, (18/3/2025).
Merespons hal itu, pegiat media sosial memberikan komentar menohok. “Besok sudah sah. Selamat datang di era kelam,” tulis Denny dikutip akun X pribadinya.
Dia juga menyinggung pihak-pihak yang selama ini meminta pengkritik RUU TNI untuk tidak curiga terhadap isi revisi itu.
“Kita dibilang, ‘Jangan curigaan mulu…’ Tapi rapatnya diam-diam. Di hotel pulak. Terus tiba-tiba udah mau disahkan aja. Terus disuruh jangan curiga,” tambahnya.
Diketahui, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” kata Ketua Komisi I Utut Adianto
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantari Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).