FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Fedi Nuril menyindir Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi yang menghapus cuitan di X pribadinya.
“Kenapa cuitan ini dihapus, Bang,” tulis Fedi Nuril dikutip, Rabu, (19/3/2025).
Dia mempertanyakan apakah Hasan Nasbi menyesal telah menuduh pengkritik revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyebarkan provokasi.
“Apakah Anda sebagai Kepala Komunikasi Presiden menyesal telah menuduh pengkritik RUU TNI menyebarkan provokasi dan narasi bohong sehingga buzzer-buzzer berdatangan ke akun saya?,” tanyanya.
Lebih lanjut Fedi Nuril menyenggol kalimat Hasan Nasbi yang berbentuk ancaman di unggahannya.
“Atau apakah Anda sebagai Kepala Komunikasi Presiden menyesal telah menulis bentuk kalimat ancaman? ‘Kalau mereka ga minta maaf, sebaliknya kita sebut sebagai apa?’,” ujarnya.
“Saya ulang. Cara komunikasi rezim ini sangat memalukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kembali memberikan pernyataan terkait polemik Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ia mempertanyakan apakah permintaan maaf dari para intelektual, influencer, dan aktivis yang dianggap menyebarkan informasi provokatif dan tidak benar tentang RUU TNI adalah sesuatu yang berlebihan.
"Apakah berlebihan jika kita meminta yang menyebarkan provokasi dan narasi bohong soal RUU TNI agar meminta maaf?," ujar Nasbi di X @NasbiHasan (17/3/2025).
Nasbi melanjutkan dengan pertanyaan retoris tentang bagaimana seharusnya menyebut pihak-pihak yang tidak mau meminta maaf atas narasi yang dianggap menyesatkan.
"Kalau mereka ga minta maaf, sebaiknya kita sebut sebagai apa?," tandasnya.
Diketahui, RUU tersebut rencananya akan disahkan besok, 20 Maret 2025 setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat. Dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantari Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Padahal jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Batas usia pensiun juga ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Di UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun. (*)