Usulan Peran Tentara Urus Narkotika dan Pos di KKP Resmi Dihapus, Politisi PDIP Ungkap Alasannya

  • Bagikan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berfoto bersama prajurit Batalyon Mekanis 411/Pandawa Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad pada sela-sela latihan pratugas ke Papua di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/5/2023). ANTARA/HO-Dispen TNI AD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menghapus usulan Pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika terkait Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI.

Keputusan penghapusan klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

“Untuk (penugasan tambahan) TNI (yang) memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ungkap Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Panja Komisi I hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari Pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Adapun usulan tersebut tugas TNI itu terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan.

Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Pemerintah sebelumnya mengusulkan 16 pos bagi TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," terangnya.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan aturan tersebut terkait dengan perubahan Pasal 47 yang dalam UU TNI saat ini, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 Kementerian atau Lembaga. Dalam RUU terbaru, prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 Kementerian/Lembaga.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menerangkan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait Kementerian/Lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Salah satu contohnya, Peran TNI pada Kejaksaan Agung yang mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah berlaku sejak tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditegaskan Peran TNI dalam penanggulangan bencana, Peran TNI pada Keamanan Laut, Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan dan Peran TNI pada BNPT.

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kuncinya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan