Anas Urbaningrum Soroti Dugaan Kecurangan Minyakita: Hentikan Menggoreng Rakyat

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menanggapi langkah Kementerian Perdagangan yang memanggil perusahaan pengemas minyak goreng setelah maraknya temuan dugaan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Anas menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.

"Hentikan menggoreng rakyat dengan minyak goreng yang kualitas dan volumenya dikurang-kurangi," ujar Anas di X @anasurbaninggrum (20/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan permasalahan ini diselesaikan dengan baik.

"Pemerintah wajib memastikan goreng-menggoreng minyak goreng rakyat ini betul-betul teratasi dengan baik," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kecurangan dalam produksi Minyakita menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah produk dengan volume yang berkurang serta kualitas yang tidak sesuai standar.

Kemendag menggelar pertemuan dengan perusahaan pengemas (repacker) Minyakita untuk membahas dugaan pelanggaran dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendag menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

"Kami baru saja berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30 perusahaan, sementara yang mengikuti secara daring sekitar 160-an," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, Selasa (18/3/2025).

Iqbal menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran telah teridentifikasi, termasuk pengurangan volume minyak dalam kemasan serta penyalahgunaan lisensi distribusi.

"Ada 1-2 repacker yang melakukan pengurangan volume. Selain itu, ada juga repacker yang mengalihkan lisensi ke pihak lain, yang jelas-jelas melanggar aturan," tegasnya.

Tak hanya itu, Kemendag juga menemukan perusahaan pengemas yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendag meminta seluruh repacker Minyakita untuk berkomitmen dalam menjalankan aturan yang berlaku.

"Dalam pertemuan ini, para repacker telah sepakat untuk memenuhi aturan yang ada," tambah Iqbal.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kualitas dan ketersediaan Minyakita di pasaran.

Pemerintah berjanji akan terus mengawasi distribusi minyak goreng bersubsidi demi memastikan hak konsumen tetap terlindungi.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan