FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dokter kecantikan Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Andreas Henfri Situngkir.
Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri. Dalam unggahannya, ia menyoroti produk asal Bangkok dan mempertanyakan legalitasnya di Indonesia.
“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya, dikutip Kamis (20/3/2025).
Selain itu, ia juga menyinggung keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor. Menurutnya, seorang dokter seharusnya memahami regulasi agar dapat melindungi konsumen dari produk yang berisiko.
Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Sebagian pihak mendukung Doktif karena dianggap mengedukasi masyarakat, namun ada pula yang menilai pernyataannya sebagai bentuk serangan terhadap dr. Andreas Situngkir.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum dr. Andreas, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa hasil gelar perkara menetapkan Doktif sebagai tersangka.
“Pada 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus.
Pihak dr. Andreas juga meminta kepolisian untuk segera menahan Doktif, mengingat dugaan pencemaran nama baik ini bukan kali pertama terjadi.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” tegas Julianus.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi proses hukum dan tetap berkomitmen mengungkap dugaan praktik ilegal di industri skincare.
“Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare,” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa dr. Andreas memperoleh produk kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu dan berusaha memasukkannya ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan. Menurutnya, barang tersebut berhasil diamankan oleh Bea Cukai.
“Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkapnya.
Doktif mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian produk yang dipermasalahkan.
“Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” pungkasnya. (Wahyuni/Fajar)