DPR Sahkan Undang-undang TNI, Akbar Faizal: Luka dan Duka Masa Lalu Tak Berarti bagi Kalian

  • Bagikan
Akbar Faizal (foto: Instagram)

"Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan