FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Dalam artikelnya yang bertajuk "Indonesia parliament passes contentious amendments to military law" menyebutkan bahwa pengesahan UU TNI ini mengundang banyak kontroversi. Pasalnya, dengan pengesahan ini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil.
"RUU tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa RUU itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini kembali ke era Orde Baru yang kejam di bawah mantan Presiden Soeharto, di mana prajurit militer mendominasi urusan sipil," tulis CNA.
The Straits Times yang juga berasal dari Singapura juga melaporkan hal yang sama dengan CNA. Bahkan, The Straits Times secara detail menggarisbawahi pasal-pasal kontroversial yang disorot masyarakat.
"Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi tahun 2004 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, mereka hanya dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan keamanan dan pertahanan seperti Badan Intelijen Negara, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional," tulis The Straits Times.
"Amandemen itu meningkatkan jumlah instansi menjadi 14, yang mencakup Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," lanjut The Straits Times.