Pengemudi Ojol Bobol Bank Pelat Merah Rp119 Miliar, Diberi Imbalan Cuma Rp250 Ribu

  • Bagikan
Ahmad Sopian (putih) terlibat dalam tindak pidana pencucian uang Rp 119 miliar akibat rekening bank miliknya dipergunakan sebagai wadah untuk menerima alokasi dana pencucian uang. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya, Ahmad Sopian didakwa kasus pencucian uang senilai Rp119 miliar. Rekening Ahmad Sopian digunakan sebagai penampungan uang hasil pembobolan bank pelat merah dengan imbalan sebesar Rp250 ribu.

Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Sopian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menjelaskan, kasus pembobolan bank ini berawal ketika Sopian menemukan sebuah lowongan di media sosial Facebook yang menawarkan bayaran untuk pembuatan rekening bank pada Juni 2024 lalu.

"Terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening bank melalui chat aplikasi WhatsApp. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp250 ribu," kata Lujeng dalam surat dakwaannya.

JPU mendakwa Sopian terlibat dalam kejahatan bersama dua orang lainnya, yakni Reza dan Marcel. Kedua orang ini masih buron hingga saat ini.

Kronologi Pembobolan Bank

Ahmad Sopian dibantu dua orang lain, Reza dan Marcel yang kini masih buron, membuat rekening di Bank Sinar Mas pada 5 Juni 2024 lalu. Dia membuka rekening Bank Sinar Mas secara online melalui aplikasi Simobi Plus menggunakan data pribadinya.

Setelah berhasil membuat rekening Bank Sinar Mas, Ahmad Sopian kemudian menyerahkannya ke Reza dan Marcel.
Rekening milik Ahmad Sopian inilah yang digunakan untuk membobol server bank dan menguras saldo sebesar Rp 119 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan