Pengemudi Ojol Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar, Rekeningnya Digunakan Bobol Bank

  • Bagikan
Ahmad Sopian (putih) terlibat dalam tindak pidana pencucian uang Rp 119 miliar akibat rekening bank miliknya dipergunakan sebagai wadah untuk menerima alokasi dana pencucian uang. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Sopian terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai Rp119 miliar. Rekening Ahmad Sopian digunakan untuk menampung uang hasil membobol server bank pemerintah daerah.

Kasus pencucian uang yang dilakukan pengemudi ojol Ahmad Sopian ini telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/3). Ahmad Sopian didakwa rekeningnya dipakai untuk menampung uang hasil pembobolan server bank pemerintah daerah.

Dua Pelaku Pembobolan Bank Masih Buron

Jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani mendakwa Sopian diduga terlibat dalam kejahatan bersama dua orang lainnya, yakni Reza dan Marcel. Kedua orang ini masih buron hingga saat ini.

Kasus pencucian uang ini bermula pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Sopian menemukan sebuah lowongan di media sosial Facebook yang menawarkan bayaran untuk pembuatan rekening bank.

Iming-iming bayaran yang besar membuat Sopian tergiur tawaran tersebut. Sopian menyepakati kerja sama dengan Reza dan menyerahkan identitas pribadi untuk membuka rekening di Bank Sinar Mas.

Rekening dengan Limit Transaksi Harian Rp5 M

Sopian membuka rekening bank dengan limit transaksi harian hingga Rp5 miliar dengan jumlah per transaksi maksimal Rp250 juta melalui Bi-Fast. Limit transaksi ini jauh lebih besar dari profil pendapatan bulanan yang dicantumkan saat pembuatan rekening.

Data Bank Indonesia menunjukkan ada 483 transaksi anomali yang terjadi pada 22 Juni 2024 antara pukul 12.22 WIB hingga 15.38 WIB, dengan total nominal mencapai Rp119 miliar di salah satu bank pelat merah.

Setelah pembuatan rekening selesai, akun tersebut langsung diserahkan kepada Reza. Namun, Sopian mengaku tidak mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan sebagai wadah pencucian uang dari hasil pembobolan bank.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp119 miliar yang dikuras dari bank, sebanyak Rp 2,25 miliar sempat ditransfer ke rekening atas nama Sopian.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke empat rekening bank lain. Sebagian lagi digunakan untuk membeli aset kripto dan dikirim kembali ke platform Binance atas nama Sopian.

Diberi Imbalan Hanya Rp250 Ribu

Kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekeningnya akan dipakai untuk tindak kejahatan. Sopian hanya bertindak sebagai penyedia data untuk pembuatan rekening.

”Klien kami hanya menerima imbalan sebesar Rp250 ribu tanpa menyadari risikonya,” kata Anwar.

Selain itu, menurut keterangan pihak bank, aplikasi perbankan Bank Sinar Mas yang terhubung dengan rekening atas nama Sopian ternyata tidak pernah diakses dari ponsel pribadinya. Akun tersebut justru dioperasikan dari ponsel lain bermerek Realme, sementara Sopian hanya memiliki ponsel Samsung.

”Dari fakta ini, kami menduga kuat bahwa rekening tersebut memang digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Anwar. (fajar/jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan