Bahlil menyebut, kenaikan besaran royalti ini bertujuan menjaga keseimbangan pasar. Terlebih, harga emas dan nikel saat ini relatif tinggi.
“Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, besaran kenaikan royalti tersebut bervariasi, antara 1,5 persen hingga 3 persen. Penyesuaian dilakukan mengikuti pergerakan harga masing-masing komoditas.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujar Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan, kebijakan peningkatan royalti akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha, termasuk PT Freeport Indonesia.
“Kena dong, masa enggak,” kata Bahlil. (*)